pendidikan di indonesia
Pendidikan di Indonesia
Penilaian berorientasi hasil, bukan proses. Pembinaan mengabaikan EQ
dan SQ. Isinya hafalan, cara cepat membabat soal, dan “ilmu” yang
ketika diingat malah makin membuat lupa — tanpa penekanan soal
pemikiran kritis dan pembentukan sikap mental positif. Trilogi dasar
aspek pendidikan kognitif-psikomotor-afektif (sengaja?) diabaikan.
Di Indonesia, kualitas guru di Indonesia juga masih (maaf)
memprihatinkan. Lulusan sekolah menengah yang jempolan biasanya lari ke
tempat yang mentereng:
Ilmu Kedokteran, Teknik, Ekonomi, dan sebagainya. Praktis, mereka yang
masuk Ilmu Pendidikan adalah “sisa” yang gagal bersaing masuk ke
jurusan elit.
Contoh lain adalah UAN yang baru saja lewat beberapa waktu lalu.
Sesuai PP 19/2005, UAN adalah indikator kelulusan. Namun banyak yang
menilai UAN tak bermanfaat karena hanya mengkondisikan penyelewengan —
demi anak didik dan sekolah terangkat citranya. Guru, kepala sekolah,
dan bahkan pejabat daerah terlibat jadi tim sukses. Passing grade
ditetapkan, tapi sarana, prasarana, dan sumberdaya belum terkondisikan.
Begitu hasil jeblok, segala cara agar murid lulus, bukan dengan
introspeksi. We want to look good, but didn’t want to be really good.
Sebagian menyayangkan jerih payah tiga tahun hanya ditentukan dalam
tiga hari. Banyak murid cerdas diterima SPMB Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Baru, tapi gagal dalam UAN. Murid cerdas justru terbebani
mentalnya. Apalagi, andaikata tak lulus, mereka musti mengulang Paket C
yang prestisenya kalah jauh. Dorongan belajar pada akhirnya justru
sulit dibangkitkan dan hasil maksimal mustahil diperoleh.
Di sisi lain, kualitas pendidikan memang sedemikian rendahnya.
Dengan passing grade yang cukup rendah dibanding negara tetangga, masih
banyak juga yang tidak lulus. Ketika ada wacana untuk menaikkan
standar, protes di sana-sini. Solusinya? Mungkin kembalikan saja ke
sistem Ebtanas lama yang dirasa lebih “fair” dan tidak mengundang banyak masalah — sembari menunggu format UAN yang benar-benar pas buat negeri ini.
Atau, sebelum UAN, misalnya sekolah mengadakan seleksi intern
sehingga hanya benar-benar murid yang siap yang bisa mengikuti UAN.
Atau, UAN dilakukan dengan beberapa passing grade: yang nilainya sekian
bisa mendaftar S1, yang sekian hanya bisa mendaftar diploma, yang
kurang bisa mengulang tahun depan. Di Singapura, hanya murid tertentu
yang qualified yang bisa lanjut S1, sementara sisanya masuk ke program diploma/poltek (atau TAFE kalau di Australia).
Atau, mencontek di negara maju, murid yang lulus UAN mendapat ijasah
UAN, sementara yang tidak hanya memperoleh ijasah sekolah atau tanda
tamat belajar. Di Inggris misalnya, setelah pendidikan wajib 16 tahun,
murid bisa langsung kerja atau ambil A-Level selama dua tahun untuk
persiapan kuliah. Di akhir program ada tes nasional dimana murid yang
mendapat nilai A pada mata pelajaran utama bisa langsung masuk
universitas favorit seperti Oxford, Cambridge, Imperial College, dan
sebagainya.
Yang jelas, jika KBK/KTSP
diterapkan, kita semua musti konsisten. Evaluasi harus berdasarkan
proses. UAN tak perlu dipaksakan sebagai penentu kelulusan. Tapi sejauh
mana kesiapan kita (terutama di daerah) untuk menerapkannya? Itu PR
kita bersa